Heboh! Wapres Gibran Digugat Rp 125 Triliun Gara-Gara Syarat Pendidikan Ini!

Heboh! Wapres Gibran Digugat Rp 125 Triliun Gara-Gara Syarat Pendidikan Ini!, Latar Belakang Gugatan: Persoalan Ijazah SMA, Perjalanan Gugatan Sebelumnya, Tidak Ada Motif Politik, Sidang Perdana, Kesimpulan:
Heboh! Wapres Gibran Digugat Rp 125 Triliun Gara-Gara Syarat Pendidikan Ini!

Sebuah gugatan perdata telah diajukan oleh Subhan Palal terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini resmi diajukan pada Jumat (29/8/2025) dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, menuntut pembayaran uang ganti rugi sebesar Rp 125 triliun kepada negara.

Salah satu alasan utama gugatan ini adalah dugaan bahwa Gibran tidak memenuhi persyaratan pendidikan untuk menjadi calon wakil presiden sesuai dengan Undang-Undang Pemilu.

Latar Belakang Gugatan: Persoalan Ijazah SMA

Subhan Palal mengkritik kelayakan Gibran sebagai calon wakil presiden berdasarkan riwayat pendidikannya. Menurut Subhan, Gibran tidak pernah menamatkan pendidikan setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) di institusi yang diselenggarakan sesuai hukum Indonesia.

Berdasarkan informasi dari KPU yang terunggah di laman infopemilu.kpu.go.id, Gibran diketahui menamatkan pendidikan setara SMA di dua tempat:

  • Orchid Park Secondary School Singapore (2002–2004)
  • UTS Insearch Sydney, Australia (2004–2007)

Namun, Subhan menyatakan bahwa kedua institusi tersebut tidak memenuhi syarat sebagai SLTA atau SMA sesuai UU Pemilu. Menurutnya, meskipun lembaga pendidikan luar negeri tersebut mungkin setara dengan SMA, undang-undang tegas menegaskan bahwa syarat calon presiden dan wakil presiden adalah tamatan SLTA atau SMA di Indonesia.

“Meski (institusi luar negeri) setara (SMA), di UU enggak mengamanatkan itu. Amanatnya tamat riwayat SLTA atau SMA, hanya itu,” jelas Subhan dalam program Sapa Malam Kompas TV.

Perjalanan Gugatan Sebelumnya

Sebelum mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Subhan juga pernah menggugat masalah serupa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta. Namun, gugatan tersebut tidak diterima karena PTUN merasa sudah melewati batas waktu untuk memproses sengketa terkait pencalonan Gibran.

Penetapan ini dibacakan oleh PTUN pada tahun 2024, tepat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sengketa hasil Pilpres 2024. Meskipun Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) juga pernah menggugat pencalonan Gibran ke PTUN Jakarta, putusan akhir tetap mempertahankan status Gibran sebagai wakil presiden.

Tidak Ada Motif Politik

Subhan membantah adanya dukungan atau tekanan dari pihak politik tertentu atas gugatannya ini. Ia menegaskan bahwa langkah hukum tersebut sepenuhnya dilakukan atas inisiatif pribadi tanpa sponsor atau bantuan dari kelompok manapun.

Lebih lanjut, Subhan menyoroti kemungkinan adanya tekanan terhadap KPU ketika Gibran mencalonkan diri sebagai wakil presiden. “Ada dugaan, KPU kemarin itu terbelenggu relasi kuasa,” katanya.

Dalam petitum gugatannya, Subhan menegaskan bahwa uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun ditujukan langsung ke kas negara, bukan kepada dirinya secara pribadi. Hal ini menunjukkan bahwa tujuan utama gugatan ini adalah untuk memperjelas aturan hukum di Indonesia.

Sidang Perdana

Sidang perdana gugatan perdata terhadap Gibran dan KPU RI akan dilaksanakan pada Senin (8/9/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus ini diprediksi akan menarik perhatian publik, terutama dalam konteks implementasi undang-undang pemilu di Indonesia.

Kesimpulan:

Gugatan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti pentingnya keterbukaan dan kejelasan dalam proses pencalonan pemimpin nasional. Apakah Gibran benar-benar tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden? Sidang perdana minggu depan diharapkan dapat memberikan jawaban lebih lanjut.