Yusril Minta Semua Tersangka Demo Ricuh 'Gentleman' Hadapi Proses Hukum

Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Februari 2025.
Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Februari 2025.

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra meminta Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan tersangka dugaan penghasutan demo lainnya untuk menghadapi seluruh proses hukum yang ada dengan gentleman. 

Dia juga mendorong Delpedro dan tersangka lain agar dapat melawan sesuai proses hukum yang ada yakni melalui praperadilan jika penetapan status tersangka dianggap keliru.

"Dilakukan perlawanan secara hukum yang gentleman. Kalau memang kita berani melakukan sesuatu ketika kita menghadapi proses hukum, hadapi," kata Yusril kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis, 4 September 2025.

Dengan mekanisme tersebut maka proses pembuktian dapat dilakukan secara fair dihadapan pengadilan.

"Bisa menggunakan advokat untuk menyanggah semua itu, mengatakan bahwa sebenarnya tidak cukup bukti, dan sebagainya. Bisa ngajukan pra-peradilan dan sebagainya," ungkap dia. 

"Misalnya ada aspek yang diduga misalnya penghasutan didalamnya, itukan penyidik berhak saja menyangka begitu. Tapi orang yang disangka berhak juga menyangkalnya, ya laksanakan secara fair dan adil," jelas Yusril. 

Untuk diketahui, Delpedro ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan provokasi untuk tindakan perusakan pada aksi demonstrasi di Jakarta 25 Agustus 2025. 

Delpedro dikenai Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 45 a ayat 3 Jo Pasal 28 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU 35/2024.