Banyak Tunjangan Dipangkas, Anggota DPR Terima Take Home Pay Rp 65,5 Juta

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengumumkan memangkas dan menghapus sejumlah tunjangan dan fasilitas yang diterima anggota. Dari dokumen yang diterima yang berjudul 'Hak Keuangan Anggota DPR RI', take home pay yang diterima anggota DPR RI sebesar Rp 65.595.730.
Adapun rincian take home pay (THP) anggota DPR setelah ada pemangkasan sebagai berikut:
Gaji pokok dan tunjangan jabatan (Melekat)
1. Gaji Pokok: Rp 4.200.000
2. Tunjangan suami/istri pejabat negara: Rp 420.000
3. Tunjangan anak pejabat negara: Rp 168.000
4. Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
5. Tunjangan beras pejabat negara: Rp 289.680
6. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
Total gaji dan tunjangan (melekat): Rp 16.777.680.
Tunjangan konstitusional
7. Biaya peningkatan komunikasi intensif dengan masyarakat: Rp 20.033.000
8. Tunjangan kehormatan anggota DPR RI: Rp 7.187.000
9. Peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sebagai pelaksanaan konstitusional dewan: Rp 4.830.000
10. Honorarium kegiatan peningkatan fungsi dewan
a. fungsi legislasi: Rp 8.461.000
b. fungsi pengawasan: Rp 8.461.000
c. fungsi anggaran: Rp 8.461.000
Total tunjangan konstitusional: Rp 57.433.000
Total bruto: Rp 74.210.680
Pajak PPH 15% (total tunjangan konstitusional): Rp 8.614.950
Take home pay: Rp 65.595.730.

Konferensi pers pimpinan DPR RI
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan hasil keputusan rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI yang dilaksanakan Kamis 4 September 2025.
Hal ini dilakukan merespons tuntutan '17+8 Tuntutan Rakyat' yang disuarakan akhir-akhir ini.
Sejumlah hal disepakati seperti penghentian pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025. Kemudian moratorium kunjungan keluar negeri DPR RI sejak tanggal 1 September 2025 kecuali menghadiri undangan kenegaraan.
Selain itu, DPR RI memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan seperti listrik, jasa telepon, dan kemudian biaya komunikasi intensif dan tunjangan biaya transportasi.