Anggota DPR Tak Bisa Lagi Seenaknya Kunjungan Keluar Negeri, Boleh Jika Hal Ini Terjadi

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ri mengumumkan melakukan moratorium kunjungan keluar negeri bagi anggota DPR RI. Hal ini dilakukan usai rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI pada Kamis 4 September kemarin.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, moratorium kunjungan keluar negeri anggota DPR dilakukan sejak 1 September kemarin.
Namun, kata Dasco, anggota DPR RI masih bisa melakukan kunjungan keluar negeri jika menghadiri undangan kenegaraan.

Konferensi pers pimpinan DPR RI
"DPR RI melakukan moratorium kunjungan keluar negeri DPR RI sejak tanggal 1 September 2025 kecuali menghadiri undangan kenegaraan," kata Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 5 September 2025.
Selain itu, DPR RI juga menyepakati penghentian pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI sejak 31 Agustus kemarin.
"DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025," ujarnya.
DPR RI, kata Dasco, akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan seperti listrik, jasa telepon, dan kemudian biaya komunikasi intensif dan tunjangan biaya transportasi.