Anggota DPR yang Ganti Pelat Dinas Bisa Didenda Rp 500.000

mobil dinas, anggota dpr, Pelat Dinas, ganti pelat nomor, Pelat Nomor DPR, Anggota DPR yang Ganti Pelat Dinas Bisa Didenda Rp 500.000

Fenomena sejumlah anggota DPR yang menghindari penggunaan pelat dinas dengan menggantinya menjadi pelat sipil, belakangan menuai sorotan.

Praktik ini dianggap melanggar aturan, karena setiap kendaraan dinas negara telah terdaftar resmi dengan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) khusus yang tercatat dalam STNK.

Royke Lumowa, pengamat transportasi dan hukum yang juga pernah menjabat Kakorlantas Polri, menegaskan bahwa tindakan mengganti pelat nomor kendaraan dinas dengan pelat pribadi tanpa mekanisme resmi bisa dikenakan sanksi hukum.

mobil dinas, anggota dpr, Pelat Dinas, ganti pelat nomor, Pelat Nomor DPR, Anggota DPR yang Ganti Pelat Dinas Bisa Didenda Rp 500.000

Benz G-Class milik anggota DPR yang memakai pelat nomor sipil di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

“Dapat ditilang. Melanggar pasal 280 dan 288 UU LLAJ,” ujar Royke, kepada Kompas.com (28/8/2025).

“Sanksi pasal 280 dan 288 masing-masing ancaman kurungan 2 bulan atau denda Rp 500.000,” kata dia.

Meski terlihat sepele, penggantian pelat nomor tanpa prosedur resmi termasuk pelanggaran administratif dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

mobil dinas, anggota dpr, Pelat Dinas, ganti pelat nomor, Pelat Nomor DPR, Anggota DPR yang Ganti Pelat Dinas Bisa Didenda Rp 500.000

Basement khusus parkiran anggota DPR kini dipenuhi mobil anggota dewan berpelat nomor sipil usai demo ricuh di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Setiap kendaraan bermotor wajib memasang TNKB sesuai yang tercantum di STNK. Bila tidak, maka kendaraan dianggap tidak sah digunakan di jalan umum.

Apalagi, menurut regulasi, kendaraan dinas yang sudah mendapatkan pelat khusus DPR tidak bisa serta-merta diganti dengan pelat pribadi.

Ada jalur resmi bagi pejabat negara tertentu yang merasa perlu menyamarkan identitas kendaraannya, yakni melalui pengajuan pelat RHS (Rahasia) dengan persetujuan Ditintelkam dan Ditlantas Polda.

“Intinya pemilik kendaraan dinas tidak boleh mengganti pelat dinas dengan pelat pribadi, kecuali pejabat atau eselon tertentu dengan mengikuti persyaratan yang ketat dan selektif," kata Royke.

Selain aspek hukum, isu pergantian pelat dinas ini juga menyangkut transparansi pejabat publik dalam menggunakan fasilitas negara.

Kendaraan dinas diberikan sebagai sarana kerja, sehingga penggunaannya harus mengikuti aturan yang berlaku.

Dengan adanya dasar hukum yang jelas, publik berharap anggota DPR dapat menjadi teladan dalam kepatuhan berlalu lintas, bukan justru seolah mencari celah untuk menghindari sorotan.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!