Kalah di Pengadilan Terkait Merek Denza, BYD Indonesia Beri Tanggapan Begini

pengadilan negeri jakarta selatan, BYD Indonesia, denza, BYD Gugat Pemilik Merek Denza, Kalah di Pengadilan Terkait Merek Denza, BYD Indonesia Beri Tanggapan Begini

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan hukum BYD terkait hak paten merek Denza di Indonesia.

Buat yang belum tahu, pada Januari 2025 BYD Company Limited mengajukan gugatan terhadap PT Worcas Nusantara Abadi terkait penggunaan merek Denza di Indonesia.

BYD menggugat PT Worcas Nusantara Abadi yang lebih dulu mendaftarkan merek Denza pada 3 Juli 2023.

Alasannya, Denza merupakan merek global yang sudah dipantenkan BYD sejak 2011.

Namun, sesuai yang dijelaskan di atas gugatan dari BYD ditolak oleh PN Jakarta Selatan.

"Menolak gugatan Penggugat (BYD) untuk seluruhnya. Menghukum penggugat membayar biaya perkara yang dianggarkan sejumlah Rp1.070.000," bunyi putusan majelis hakim dalam salinan putusan, dikutip dari website resmi Mahkamah Agung, Senin (5/5).

Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim yang diketuai oleh Betsji Siske Manoe menolak gugatan BYD dengan beberapa pertimbangan.

Salah satunya adalah tuntutan BYD terkait pembatalan merek Denza atas nama PT Worcas Nusantara Abadi dengan alasan adanya itikad tidak baik karena ingin menumpang popularitas merek Denza, tidak terbukti.

"Bahwa dalil yang diajukan oleh Penggugat mengenai adanya itikad buruk dalam pendaftaran Merek Perkara DENZA oleh Tergugat adalah tidak benar adanya. Pendaftaran Merek Perkara DENZA yang dilakukan oleh Tergugat tidak dilakukan dengan niat untuk menghambat atau merugikan kepentingan bisnis Penggugat," tulis putusan majelis hakim.