Mengapa BYD Indonesia Tidak Membeli Saja Merek 'Denza'?

BYD Indonesia memastikan akan terus memperjuangkan hak atas kekayaan intelektualnya terkait penggunaan nama 'Denza' di pasar otomotif nasional, meski tuntutan pertamanya telah ditolak oleh PN Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Merek tersebut, yang merupakan bagian dari portofolio BYD global hasil kolaborasi dengan Mercedes-Benz, menghadapi kendala administratif di Indonesia karena telah lebih dulu didaftarkan oleh pihak lain.
Walau dalam prosesnya bakal menguras waktu dan tenaga, Head of Marketing, PR & Government Relations PT BYD Motor Indonesia Luther T Panjaitan memastikan, perseroan tidak berencana mengambil jalan pintas seperti membeli 'Denza'.
Sehingga, pabrikan akan tetap mengikuti jalur resmi sekaligus menjaga integritas perusahaan dan hak kekayaan intelektual yang sah. “Kita mengerti, karena masuknya belakangan, potensi seperti ini akan terjadi. Kita menghormati peraturan yang ada di seluruh negara. Ada yang first file, ada juga yang berdasarkan pengecekan deklarasi global. Tapi kita sudah pegang yang global, jadi kita confident menjalani proses ini,” ucapnya.
Dirinya juga memastikan kendala tersebut tidak mengganggu operasional maupun komitmen mereka terhadap pasar otomotif Indonesia. "Paling penting, konsumen tidak perlu khawatir karena tidak mengubah sama sekali baik dari rencana bisnis, strategi, bahkan pelayanan dan rencana penjualan sampai aftersales," kata dia lagi.
Diketahui, pada putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang termaktub dalam nomor putusan 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst, gugatan BYD atas merek Denza kepada PT Worcas Nusantara Abadi ditolak karena Error in Persona.
Hakim menyatakan bahwa pendaftaran merek di Indonesia mengikuti prinsip first-to-file, di mana pihak yang lebih dulu mendaftarkan merek mendapat perlindungan hukum.
Sementara BYD, yang mengeklaim Denza sebagai bagian dari portofolio globalnya sejak lebih dari satu dekade lalu, baru mengajukan permohonan pendaftaran merek di Indonesia pada Agustus 2024, atau beberapa bulan sebelum peluncuran produk Denza D9.
Meski menyertakan bukti pengakuan internasional, klaim BYD tidak dikabulkan. "Jadi kami sedang memikirkan langkah selanjutnya, kasus ini kan langsung di-handle oleh tim legal kita. Tapi seperti kata Pak Eagle tadi, tidak ada brand manapun yang menghadapi kasus seperti ini," kata Luther sebelumnya.