Polisi Ingatkan Bayar Tilang ETLE Agar Tidak Bertumpuk

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengingatkan agar masyarakat tidak menunda untuk membayar denda tilang elektronik. Hal ini agar tidak terlalu membebani saat harus melunasinya.

Terlebih pelanggaran bisa bertumpuk sehingga biaya yang dibayarkan harus lebih besar.

"Sangat salah kalau menunda pembayaran karena denda bakal terus meningkat sering bertambajnua pelanggaran," kata Kombes Pol Komarudin, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya dilansir Antara (05/06).

Bila tidak membayar denda maka para pelanggar harus membayar saat memperpanjang STNK. Hal tersebut tentu sangat memberatkan karena dana yang dikeluarkan bakal makin banyak.

Ratusan kendaraan ditilang

Masyarakat pun disarankan untuk memeriksa apakah terkena tilang atau tidak secara mandiri.

Cara Periksa Status Tilang Kendaraan

  • Buka laman konfirmasi etle-pmj.id
  • Masukkan nomor plat kendaraan dan kode referensi
  • Data pelanggaran akan muncul jika kendaraan tertangkap kamera ETLE
  • Pelanggar lalu lintas harus melakukan konfirmasi secara online setelah menerima surat konfirmasi. Konfirmasi harus dilakukan maksimal 8 hari sejak pelanggaran terjadi.
  • Jika pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi, STNK kendaraan akan terblokir sementara hingga konfirmasi dilakukan.

Cara Bayar Tilang ETLE

Mobile Banking BRI

  • Login aplikasi BRI Mobile
  • Pilih Menu Mobile Banking BRI - Pembayaran - BRIVA
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai jumlah denda titipan
  • Masukkan PIN
  • Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran
  • Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Internet Banking BRI

Denda Tilang Elektronik di Jawa Tengah Mencapai Rp27.8 Miliar
  • Login pada alamat Internet Banking BRI (https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html)
  • Pilih menu Pembayaran Tagihan - Pembayaran - BRIVA
  • Pada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
  • Masukkan password dan mToken
  • Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran
  • Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita