Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polda Metro Jaya menetapkan puluhan orang sebagai tersangka dalam beberapa klaster terkait demonstrasi berujung anarkis di sejumlah titik Jakarta.
Enam dari 43 tersangka merupakan kelompok yang menghasut dan mengajak pelajar untuk ikut demo. Sisanya, merupakan tersangka yang melawan petugas di kawasan Senayan, Polsek Matraman, dan Polsek Cipayung.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade kepada wartawan di Jakarta, Jumat (5/9).
Penyidik, masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan fakta. Menurut Ade Ary, penyidik bekerja hati-hati untuk menuntaskan kasus provokasi dan anarkis di Jakarta.
"Saat ini, tim penyidik masih bekerja terus, mohon waktu, karena penyidikan itu harus dilaksanakan secara cermat, hati-hati," ucapnya.
Ade menjelaskan bahwa Polda Metro berkomitmen untuk menindak tegas pelaku anarkis. Serta, aktor utama dibalik kerusuhan diusut tuntas.
"Ini masih berproses, ya, mohon waktu," tutur dia .
Polda Metro juga belum bisa memenuhi salah satu tuntutan dalam aksi 17+8, yang meminta pembebasan pendemo. Sebab, sebagian besar mereka merupakan provokator dan pelaku aksi.
Ade mengatakan selain buruh dan mahasiswa, ada pihak lain yang datang saat aksi demo melalui ajakan media sosial. Pihak lain itu tidak menyampaikan pendapat, namun mengganggu ketertiban umum.
“Yang ditertibkan adalah perusuh," tutup Ade Ary. (Knu)