Cara Cek Penerima BSU 2025 di Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan

Buruh atau pekerja yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025, kini bisa melakukan pengecekan secara online.
Proses verifikasi ini dapat dilakukan melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Penyaluran BSU tahun 2025 mengacu pada data terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan dan mengikuti regulasi baru yang ditetapkan pemerintah.
Aturan mengenai penerima bantuan ini telah diperbarui melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU, cukup siapkan data pribadi dan ikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masukkan informasi berikut:NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone aktif, dan alamat email
- Klik tombol “Lanjutkan”
Setelah data diisi dengan benar, sistem akan menampilkan status Anda sebagai penerima BSU atau tidak.
Proses Verifikasi dan Validasi Data
Jika muncul informasi bahwa data Anda masih dalam proses verifikasi, disarankan untuk memeriksa status secara berkala.
Dalam beberapa kasus, sistem juga dapat meminta Anda untuk melengkapi informasi rekening, termasuk:
- Nama bank
- Nomor rekening aktif
- Nama pemilik rekening
Langkah ini penting untuk memastikan kelancaran pencairan dana bantuan.
Syarat Penerima BSU 2025
Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, berikut adalah kriteria penerima BSU 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
- Mempunyai gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan
- Bukan ASN, TNI, atau anggota Polri
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH)
Besaran dan Jadwal Pencairan BSU 2025
Pemerintah akan menyalurkan BSU sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025.
Dana tersebut akan diberikan sekaligus dalam satu tahap, yaitu pada bulan Juni 2025, dengan total bantuan sebesar Rp 600.000.
Pemerintah menyampaikan BSU diberikan kepada 17,3 juta pekerja yang mempunyai gaji di bawah 3,5 juta atau dibawah upah minimum provinsi, kabupaten, dan kota.
Jika Anda memenuhi semua persyaratan di atas, segera lakukan pengecekan status penerima BSU 2025 melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Pastikan data diri dan informasi rekening Anda benar dan valid, agar proses pencairan tidak mengalami kendala.
Sumber:
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Apakah Anda Dapat BSU 2025? Ini Cara Ceknya Secara Online, Klik untuk baca:
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Menaker: Penyaluran BSU Insya Allah Sebelum Minggu Kedua Juni 2025, Klik untuk baca: