Kisruh Royalti Lagu Mengancam Bisnis Bus Pariwisata, Konsumen Mikir Dua Kali Sebelum Sewa

- Tak cuma Bus AKAP yang ketar-ketir efek kisruh royalti namun juga bus pariwisata.
Seperti diketahui sejumlah perusahaan otobus (PO) melarang kru untuk memutarkan musik di dalam bus demi menghindari permasalahan terkait royalti lagu.
Berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik, pemutaran lagu atau musik di angkutan umum termasuk bus bisa terkena royalti.
Djoko Setijowarno, pengamat transportasi dan Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI, menjelaskan kalau gerakan ini terus belangsung, bus pariwisata pasti terkena dampaknya.
"Bus pariwisata itu biasanya kerap putar-putar lagu. Mereka juga ada fasilitas karaoke juga yang menjadi layanan andalan mereka agar penumpang ingin sewa," katanya menukil Kompas.com (24/8/2025).
Apabila lagu-lagu yang kerap diputar pada bus pariwisata sebagai hiburan penumpang akan dikenakan tarif royalti, maka PO tentunya akan merugi.
Bila fasilitas itu dihilangkan, calon konsumen tentu akan mempertimbangkan alias mikir dua kali untuk menyewa bus.
Meski begitu, Djoko mengatakan, beberapa hari yang lalu Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad tengah menengahi polemik penarikan royalti musik antara pencipta lagu dan penyanyi.
Para pihak terkait juga sudah sepakat dalam dua bulan ini akan fokus menyelesaikan Revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Rapat juga memutuskan bahwa penarikan royalti musik akan dipusatkan di LMKN
Maka dari itu masyarakat bisa memutar atau menyanyikan lagu seperti dulu tanpa takut dibayangi pembayaran royalti.
"Berdasarkan update terbaru akan direvisi undang-undangnya sehingga diharapkan tidak perlu cemas lagi terkait polemik royalti lagu ini," kata Djoko.