Polemik Royalti Lagu: PO Imbau Transportasi Tetap Hening

Aturan Baru Royalti Lagu Siap Diterbitkan, UMKM Tidak Perlu Khawatir
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad baru saja mengumumkan bahwa pemerintah, melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), akan menerbitkan aturan baru terkait royalti pemutaran lagu.
Aturan ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengatasi polemik royalti lagu yang telah menjadi sorotan publik dan menimbulkan keresahan di kalangan pelaku usaha.
Dalam pengumumannya, Ketua Harian Partai Gerindra itu mendorong para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk tidak ragu memutar lagu di tempat usaha mereka. "Diputar saja, nanti tunggu pengumuman sehari dua hari ini. Ada peraturan menteri yang dibuat dan menurut saya itu hal yang masih wajar. Namun, sembari menunggu pengumuman tersebut, jangan takut untuk memutar," ungkap Dasco dalam keterangan resminya pada Senin (25/8/2025).
Polemik Royalti Lagu Berlanjut, Perusahaan Otobus Tetap Berlaku Hening
Agramas lakukan gerakan Transportasi Indonesia Hening
Walaupun ada harapan dari pemerintah, polemik terkait royalti lagu tetap berlanjut.
Hal ini terlihat dari sejumlah Perusahaan Otobus (PO) yang melakukan gerakan tagar #TransportasiIndonesiaHening.
Gerakan ini menunjukkan bahwa banyak PO bus masih melarang awak bus untuk memutarkan lagu.
Ketua Umum Ikatan Perusahaan Otobus Muda Indonesia (IPOMI) dan Direktur Utama PO SAN, Kurnia Lesani Adnan, menegaskan bahwa meskipun imbauan untuk tidak memutar lagu telah ada, pernyataan tersebut bisa berpotensi menjadi masalah di kemudian hari. "Coba kita dengar baik-baik pernyataan bapak Dasco saat rapat kemarin. Dari pernyataan ini, adakah penegasan bahwa LMKN tidak boleh melakukan apapun sampai keputusan MK turun? Ini menurut kami bom waktu yang hanya diatur ulang, tanpa ada keputusan yang jelas terhadap LMKN," jelas Sani kepada Kompas.com, pada Senin (25/8/2025).
Untuk menjaga keamanan usaha mereka, Sani menegaskan bahwa PO akan tetap menerapkan gerakan #TransportasiHening. "Kami tetap tidak atau belum memberikan pelayanan audio sampai dengan jelas bahwa moda kami, seperti yang tertuang dalam poin 4 PP No. 56 tahun 2021, tidak termasuk wajib bayar royalti," tambahnya.
Keputusan untuk melarang pemutaran lagu di bus merupakan langkah preventif yang diambil oleh banyak PO untuk menghindari masalah hukum terkait royalti.
Dengan perubahan regulasi yang diharapkan segera diumumkan, para pelaku usaha diharapkan dapat kembali merasakan kebebasan untuk menikmati dan memanfaatkan musik dalam kegiatan usaha mereka tanpa rasa khawatir.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!