KPK Tegaskan tak Punya Wewenang Terbitkan Surat Penonaktifan Bupati Pati Sudewo

KPK Tegaskan tak Punya Wewenang Terbitkan Surat Penonaktifan Bupati Pati Sudewo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam penerbitan surat penonaktifan terhadap Bupati Pati, Sudewo, yang namanya disebut dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub)

Jubir KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, bahwa lembaganya hanya berfokus pada penanganan perkara tindak pidana korupsi yang sedang berjalan.

“Surat itu bukan kewenangan KPK terkait dengan penonaktifan kepala daerah. Fokus KPK terkait dengan penanganan perkaranya,” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (2/9).

Budi menambahkan, perkara yang menyeret nama Sudewo masih dalam tahap penyidikan. Pekan lalu, penyidik KPK juga telah memanggil anak buah Presiden Prabowo itu dengan status saksi untuk memberikan keterangan.

“Penyidik masih terus mendalami, menganalisis setiap keterangan, baik dari saksi maupun upaya-upaya penyidikan,” ujarnya.

Menurutnya, proses penyidikan masih berjalan dan belum bisa disimpulkan. KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap informasi yang relevan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi di DJKA.

“Penyidikan masih berproses. Penyidik masih mendalami keterangan dan informasi yang masuk,” pungkasnya.

Diketahui, Sudewo pernah terseret kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Proyek-proyek yang diduga menyeret kader Partai Gerindra itu antara lain di Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga Sumatra Selatan pada periode 2018-2022.

Kasus tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa (11/4/2023) yang menjerat 10 tersangka, termasuk Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya.

Pada perkara tersebut, KPK menyita uang sekitar Rp 3 miliar dari anak buah Presiden Prabowo Subianto itu. (Pon)