Saham Apple Anjlok gara-gara "Tarif Impor Trump", Terparah dalam Lima Tahun

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan tarif bea masuk baru kepada beberapa negara, termasuk Indonesia pada Rabu (2/4/2025) lalu. Tarif impor ini akan efektif pada 9 April 2025 mendatang.
Berdasarkan data Companiesmarketcap.com pada penutupan pasar Kamis (3/4/2025) waktu AS, saham Apple anjlok sekitar 9 persen ke angka 203 dollar AS (sekitar Rp 3,4 juta) per lembar.
Padahal di hari sebelumnya, harga saham Apple masih tercatat di kisaran 223 dollar AS (sekitar Rp 3,7 juta) per lembar. Ini merupakan penurunan harga saham Apple terbesar selama lima tahun terakhir.
Karena harga sahamnya turun, valuasi Apple juga ikutan anjlok ke angka 3 triliun dollar AS (sekitar Rp 49.680 triliun). Pada akhir Maret lalu, valuasi Apple berkisar di angka 3,3 triliun dollar AS (sekitar Rp 54.648 triliun).
Dengan tarif bea masuk yang naik, maka ada kemungkinan harga perangkat Apple, seperti iPhone, iPad, iMac, MacBook, dll akan ikutan naik, terutama di pasar AS.
Sebagaimana dirangkum KompasTekno dari TheVerge, Jumat (4/4/2025), harga saham Amazon, Tesla, Nvidia, hingga Meta juga ikutan turun. Kisaran penurunan harga sahamnya adalah sekitar 4-7 persen.
Kebijakan tarif impor Trump

Presiden Amerika Serikat Donald Trump melambaikan tangan ke awak media saat tiba di South Lawn Gedung Putih, Washington DC, Minggu (23/3/2025).
Seperti diwartakan sebelumnya, Trump menetapkan tarif timbal balik yang berlaku bagi lebih dari 180 negara dan wilayah pada Rabu (3/4/2025) waktu setempat. Kebijakan ini akan efektif pada 9 Maret 2025 mendatang.
Hal ini dilakukan untuk memicu bisnis dan produksi dalam negeri, melindungi industri AS, serta, menurut Trump, "menghukum" negara-negara yang menerapkan pajak tinggi terhadap AS.
Indonesia tak luput dari kebijakan tarif impor Trump ini. Indonesia dikenai tarif impor 32 persen. Angka ini sedikit lebih rendah dari China yang dikenai pajak 34 persen.
Malaysia, misalnya, dikenai tarif impor senilai 24 persen, dan Filipina memiliki tarif pajak 17 persen. Adapun, Singapura juga dikenai tarif yang lebih landai yakni 10 persen.
Meski demikian, negara seperti Vietnam dan Thailand justru mendapat tekanan tarif pajak lebih berat, yaitu 46 persen untuk Vietnam dan 36 persen untuk Thailand.
Selain tarif pajak kepada 180 negara dan wilayah di atas, Trump juga menerapkan tarif dasar senilai 10 persen bagi seluruh negara yang ada di luar daftar tersebut.