Dijuluki Sultan Kemnaker, Segini Harta Kekayaan Irvian Bobby Mahendro yang Raup Rp 69 M dari Pemerasan K3

Nama Irvian Bobby Mahendro Putro (IBM) mendadak mencuat setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Irvian merupakan mantan bawahan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) atau Noel, yang juga terseret kasus serupa.
Julukan “Sultan” disematkan kepada Irvian oleh Noel karena dinilai sebagai sosok yang paling banyak menguasai uang di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3.
“IEG menyebut IBM sebagai ‘Sultan’, maksudnya orang yang banyak uang di Ditjen Binwasnaker dan K3,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, Sabtu (23/8/2025).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua motor merek Ducati dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel di Jakarta, pada Kamis (21/8/2025).
Raup Rp 69 Miliar, Hadiahi Motor Ducati untuk Noel
KPK mengungkap Irvian menerima aliran dana fantastis selama 2019–2024 dengan nilai mencapai Rp 69 miliar.
Dana itu disebut digunakan untuk berbagai kebutuhan pribadi, termasuk belanja, hiburan, pembayaran uang muka rumah, hingga penyertaan modal di sejumlah perusahaan jasa K3.
Bahkan, dari Irvian pula, Immanuel Ebenezer disebut menerima hadiah satu unit motor gede Ducati.
“Pada tahun 2019-2024, IBM diduga menerima aliran uang sejumlah Rp 69 miliar melalui perantara. Uang tersebut digunakan untuk belanja, hiburan, DP rumah, setoran tunai kepada GAH, HS, dan pihak lainnya,” ujar Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/8/2025).
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (ketiga kiri) bersama tersangka lainnya saat dihadirkan sebagai tersangka usai terjaring OTT KPK pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). KPK menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus pemerasa pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.
Laporan Harta Irvian: Naik Dua Kali Lipat
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan ke KPK menunjukkan kekayaan Irvian terus meningkat dalam tiga tahun terakhir sebelum 2022.
- 2019: Kekayaan tercatat Rp 1,95 miliar, terdiri dari tanah dan bangunan di Jakarta Selatan senilai Rp 1,13 miliar, dua mobil (Suzuki Ignis dan Jeep YJ) senilai Rp 350 juta, kas Rp 436 juta, serta utang Rp 35 juta.
- 2020: Kekayaan naik menjadi Rp 2,07 miliar, dengan daftar kendaraan Jeep Cherokee dan Jeep YJ senilai Rp 420 juta serta kas Rp 450 juta. Utang tidak tercatat.
- 2021: Kekayaan melonjak menjadi Rp 3,9 miliar, didominasi kas Rp 2,21 miliar, hibah tanah dan bangunan Rp 1,27 miliar, dan kendaraan Mitsubishi Pajero 2016 senilai Rp 335 juta.
Namun, data LHKPN 2023 dan 2024 milik Irvian Bobby tidak ditemukan di laman resmi KPK.
Penerima Dana Lainnya dari Kasus Pemerasan Sertifikat K3
Selain Irvian, KPK mencatat beberapa pejabat dan pihak swasta ikut menerima aliran dana dari kasus ini:
- Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja): Rp 5,5 miliar.
- Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3): Rp 3,5 miliar.
- Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja): Rp 3 miliar.
- Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan): lebih dari Rp 1,5 miliar.
- Immanuel Ebenezer Gerungan (Wakil Menteri Ketenagakerjaan): Rp 3 miliar dan satu motor Ducati.
Beberapa nama lain disebut menerima setoran rutin, namun tidak semua ditetapkan sebagai tersangka.
Total 11 Tersangka dari Korupsi K3
Pada 22 Agustus 2025, KPK resmi menahan 11 orang terkait kasus pemerasan K3, termasuk Irvian dan Immanuel.
Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama.
Presiden Prabowo Subianto pada hari yang sama mencopot Immanuel dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul .
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!