Desa KKN Jokowi Dituding Baru Berdiri Tahun 2000, Sekdes Ketoyan: Kami Sudah Ada Sejak 1954

Joko Widodo, Jokowi, Kuliah Kerja Nyata, Desa Ketoyan, Desa KKN Jokowi Dituding Baru Berdiri Tahun 2000, Sekdes Ketoyan: Kami Sudah Ada Sejak 1954

Kuasa hukum Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), Yakup Hasibuan, kembali angkat suara menanggapi munculnya narasi yang menyebut bahwa skripsi dan kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Jokowi adalah palsu.

Narasi ini muncul setelah pihak Mabes Polri sebelumnya menyatakan bahwa ijazah Jokowi adalah asli.

"Sekarang mereka mencoba membangun narasi bahwa skripsinya katanya palsu, kemudian KKN-nya tidak benar katanya, lokasinya sudah dicek dan lain-lain," ujar Yakup dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (15/6/2025).

Yakup menilai bahwa tudingan baru ini merupakan manuver dari kelompok yang sebelumnya menggulirkan tuduhan ijazah palsu.

Karena isu ijazah sudah dipatahkan secara hukum, mereka kini mencari celah lain untuk menyerang kredibilitas Jokowi.

"Artinya semua hal-hal yang mereka coba dalilkan, coba narasikan itu sudah diperiksa dan sudah diselesaikan. Mungkin mereka tidak bisa lagi menarasikan mengenai ijazah karena ijazahnya sudah mutlak asli, mencoba lari ke mana-mana," tegas Yakup.

Benarkah Tidak Ada Jejak KKN Jokowi di Wonosegoro?

Lokasi KKN Jokowi yang disebut berada di Desa Ketoyan, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, turut menjadi sorotan.

Presiden Jokowi sendiri telah mengonfirmasi bahwa dirinya menjalani KKN di desa tersebut sekitar awal tahun 1985.

Namun, ahli digital forensik Rismon Sianipar menyebut bahwa saat melakukan penelusuran ke Kecamatan Wonosegoro, dirinya tidak menemukan dokumentasi tertulis maupun foto mengenai kegiatan KKN Jokowi.

"Tidak ada dokumen tertulis apa pun. Tidak ada dokumentasi foto, tidak ada apa pun. Hanya katanya, katanya," ujar Rismon.

Pernyataan ini bertolak belakang dengan keterangan dari Pemerintah Desa Ketoyan dan sejumlah warga yang menyatakan pernah berinteraksi langsung dengan Jokowi saat KKN.

Apa Kata Pemerintah Desa Ketoyan?

Sekretaris Desa Ketoyan, Tofan Bangkit Sanjaya, membantah klaim yang menyebut desa tersebut baru berdiri tahun 2000-an.

Ia menegaskan bahwa Desa Ketoyan telah eksis sejak tahun 1954 dengan struktur pemerintahan yang lengkap.

"Desa Ketoyan sudah ada sejak tahun 1954. Bahkan saat itu sudah memiliki struktur pemerintahan desa lengkap, termasuk lurah, carik, dan perangkat lainnya," ujar Tofan sambil menunjukkan dokumen autentik seperti buku Later C dan catatan pengangkatan lurah oleh Bupati Boyolali pada 13 September 1954.

Tofan menilai pernyataan yang menyebut desa tersebut baru terbentuk pada tahun 2000-an sebagai tidak akurat dan menyesatkan.

Adakah Kesaksian Warga yang Menguatkan Keberadaan Jokowi saat KKN?

Muh Huri (70), warga Desa Ketoyan, mengaku pernah bertemu langsung dengan Jokowi selama masa KKN yang berlangsung sekitar tiga bulan.

Ia bahkan mengenang momen ketika mereka bersama-sama ke Solo untuk membeli gitar dengan Vespa.

"Yang paling saya ingat, kami sempat mampir ke rumah saudaranya Pak Jokowi, rumahnya di dekat sungai dan banyak kayunya, seperti pabrik mebel," kenangnya.

Menurut Huri, gitar tersebut rencananya akan digunakan oleh Jokowi untuk menyanyikan lagu "Stuck on You" pada malam perpisahan KKN. Namun, rencana itu batal karena pengiring musik tidak menguasai lagu tersebut.

Kesaksian lain datang dari Zainal Muhizin (80) yang meyakini bahwa mahasiswa UGM yang tinggal di rumah Lurah Djentoe Abdul Wahab saat itu adalah Jokowi dan teman-temannya.

Jokowi menegaskan bahwa tuduhan palsu terhadap dirinya harus bisa dibuktikan. Ia menyebut, penggugat bahkan belum pernah melihat ijazah aslinya.

"Tapi yang jelas wong lihat aslinya aja belum pernah lihat kok, bisa menyatakan palsu itu dari mana," kata Jokowi di Solo.

Ia juga mengingatkan bahwa pencemaran nama baik tidak bisa dibiarkan. Laporan terkait tuduhan ijazah palsu yang dilayangkannya ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 kini masih dalam proses penyelidikan.

Yakup Hasibuan menegaskan bahwa menyebarkan tuduhan palsu tanpa dasar yang kuat memiliki konsekuensi hukum. Ia meminta semua pihak untuk berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan.

"Semua yang diucapkannya, dilakukannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," tuturnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di dengan judul "KKN-nya Sewaktu Kuliah di UGM Jadi Perbincangan, Jokowi: Dicek Saja ke Sana...".