Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi di PN Solo Gugur, Penggugat Malah Siapkan 'Serangan Balik'

Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Kamis (10/7) telah memutus gugur gugatan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) dalam perkara nomor 99/pdt.G/2025/PN Skt.
Meski demikian, penggugat, Muhammad Taufiq, menyatakan tak akan menyerah. Ia menegaskan akan mengajukan banding dalam waktu 14 hari ke depan dan menyiapkan gugatan baru dengan bukti yang lebih kuat.
Taufiq mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan tersebut, menduga ada "skenario" yang menghalangi ijazah Jokowi dibawa ke PN.
"Putusan ini bukan kiamat. Kami memastikan mengajukan banding atas putusan itu," tegas Taufiq pada Sabtu (12/7).
Ia bahkan berencana melayangkan gugatan baru dengan hanya menyasar tiga tergugat yakni Jokowi, KPU, dan UGM. "Kami untuk gugatan ini punya bukti kuat," tambahnya optimistis.
Taufiq yakin keadilan akan berpihak padanya. "tidak ada orang yang tidak bisa dipidana, sepanjang belum ada pembuktian ijazah Jokowi itu asli."
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Solo mengabulkan eksepsi yang diajukan Jokowi bersama tergugat lainnya (SMAN 6 Solo, KPU Solo, UGM).
Dalam putusan sela, Majelis Hakim Putu Gde Hariadi menyatakan PN Solo tidak berwenang memeriksa perkara ini karena dinilai masuk ranah hukum pidana atau Tata Usaha Negara (TUN), bukan perdata.
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, membenarkan bahwa hakim menilai perkara tersebut bukan kewenangan peradilan perdata. (Ismail/Jawa Tengah)