Pemprov DKI Hapus Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor mulai Besok

Pajak Kendaraan Bermotor, Pemprov DKI, sanksi pajak, Pemprov DKI hapus sanksi pajak, Pemprov DKI Hapus Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor mulai Besok

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor.

Adanya penghapusan sanksi administrasi ini dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta dan HHUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pajak Kendaraan Bermotor, Pemprov DKI, sanksi pajak, Pemprov DKI hapus sanksi pajak, Pemprov DKI Hapus Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor mulai Besok

Ilustrasi bayar pajak kendaraan bermotor di kantor samsat Jakarta Timur

Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan, kebijakan ini merupakan komitmen pemerintah daerah untuk menjadikan Jakarta kota yang ramah dan berkeadilan.

"Kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB Tahun 2025 ini berlaku sejak tanggal 14 Juni 2025 sampai 31 Agustus 2025 untuk sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor," kata Lusiana dalam siaran resmi, Jumat (13/6/2025).

Untuk menikmati kebijakan ini, masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan, karena sudah diberikan secara otomatis oleh sistem saat melakukan pembayaran.

"Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diberikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup warga. Perayaan hari ulang tahun ini menjadi momentum bagi kami untuk mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga DKI Jakarta atas dukungan dan kerjasama mereka dalam pembayaran pajak daerah," kata Lusiana.