Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya

Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, rampung diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (2/9).
Ia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
Saat ditanya soal Irvian Bobby Mahendro yang disebut sebagai sultan di Kemnaker, ia mengaku tidak mengenal orang tersebut.
"Saya nggak tahu kalau soal sultan, saya nggak tahu kalau soal itu (minta uang jatah pemerasan ke Irvian)," ujar Noel usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/9).
Sebagai informasi, julukan 'sultan' di Kemnaker itu disematkan kepada Irvian Bobby Mahendra, yang merupakan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 periode 2022-2025.
Irvian juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Selain itu, Noel juga mengungkapkan ada tiga mobil yang dipindahkan dari rumah dinas (rumdin) setelah kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Relawan Jokowi Mania ini mengakui mobil tersebut dibawa anaknya sendiri.
“Ya wajar ya, anak-anak saya pada ketakutan,” ujar Noel.
Ia pun membantah ketiga kendraaan roda empat itu sengaja disembunyikan oleh keluarganya.
“Enggak, enggak kita umpetin,” tutur Noel.
Ia menyatakan, pihaknya akan mengembalikan kendaraan yang masih dicari KPK tersebut.
“Kami akan kembalikan,” katanya.
Pada kasus ini, Noel diduga menerima uang sebesar Rp 3 miliar dan satu unit motor Ducati. Selain Noel, KPK juga menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka adalah Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker, Fahrurozi serta Direktur Bina Kelembagaan pada 2021-2025, Hery Sutanto.
Kemudian, Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja; Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 pada 2022-2025.
Tersangka lainnya adalah Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 pada 2020-2025 dan Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja.
Lalu, Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator; Supriadi selaku Koordinator; Temurila selaku pihak PT KEM INDONESIA dan Miki Mahfud selaku pihak PT KEM INDONESIA.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)