Hakim Batalkan Kebijkan Pemotongan Dana untuk Harvard oleh Donald Trump, Pemerintah akan Ajukan Banding

  Hakim Batalkan Kebijkan Pemotongan Dana untuk Harvard oleh Donald Trump, Pemerintah akan Ajukan Banding

federal AS memerintahkan pemerintahan Donald Trump untuk membatalkan pemotongan dana besar bagi Universitas Harvard. Kebijakan itu telah membekukan lebih USD 2 miliar (sekitar Rp 33 triliun) dana untuk Harvard dengan alasan antisemitisme di kampus Ivy League tersebut.

Hakim Allison Burroughs di Boston menilai pemotongan dana itu melanggar Amandemen Pertama dan menyebut langkah Trump sebagai kedok untuk serangan ideologis terhadap universitas top AS. Ia menegaskan, meski Harvard mengakui ada persoalan antisemitisme di kampus, penghentian dana riset tidak relevan dengan masalah tersebut.

Pemotongan dana sejak April memaksa Harvard membekukan rekrutmen dan menunda proyek riset besar, terutama di bidang kesehatan masyarakat dan medis. Kondisi itu, menurut pakar, berisiko terhadap nyawa warga Amerika.

Gedung Putih menyatakan akan segera mengajukan banding. Juru bicara Liz Huston menyebut keputusan hakim keterlaluan dan menegaskan Harvard tidak punya hak konstitusional atas dana pembayar pajak.

Meski memenangi gugatan, Harvard disebut masih mungkin mencapai kesepakatan dengan pemerintahan Trump, serupa dengan Columbia University. Laporan menyebut negosiasi bisa melibatkan kompensasi hingga USD 500 juta demi pemulihan dana federal.

Presiden Harvard Alan Garber menyambut putusan ini sebagai validasi atas kebebasan akademis universitas. “Kami akan terus menilai implikasi dari keputusan ini,” ujarnya, dikutip The Korea Times.

Putusan ini menandai babak baru dalam konflik panjang antara Trump dan universitas elite AS, yang dituduhnya menjadi benteng bias liberal dan antisemitisme.(dwi)