GAIKINDO Bahagia Pajak CBU Mobil Listrik Berakhir, Ini Alasannya

gaikindo, mobil listrik, GAIKINDO Bahagia Pajak CBU Mobil Listrik Berakhir,  Ini Alasannya

kebijakan pajak bea masuk mobil CBU listrik akan berakhir 31 Desember 2025.

Dengan berakhirnya insentif ini, maka, impor utuh mobil listrik akan dikenakan tarif sesuai aturan berlaku.

Terhadap hal ini, Kukuh Kumara Sekretaris Umum GAIKINDO menyambut gembira.

"Industri dalam negeri akan bergairah," jelasnya.

Menurutnya, kebijakan ini dirasa kurang adil bagi industri dalam negeri.

"Selama ini kan tidak ada bedanya impor CBU dan yang membuat dan merakit kendaraan di sini," kata Kukuh.

Ia mencontohkan Wuling dan Hyundai yang membangun industri dalam negeri tidak beda dengan produsen lain yang impor.

"Makanya, kebijakan itu berakhir dan produsen harus kembangkan industri dalam negeri," bilang Kukuh.

Menurut Kukuh, dampak lanjutannya jika industri kendaraan bergerak, maka industri pendukung juga jalan.

"Berikutnya banyak menyerap tenaga kerja," ungkap Kukuh.

Sebelumnya, pemerintah pada memberikan insentif berupa pembebasan pajak bea masuk kendaraan listrik impor utuh.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan  (PMK) No. 10 Tahun 2024.

Dimana dalam aturan tersebut diberikan kemudahan berupa insentif 0 persen.

Tarif bea masuk tersebut berlaku sampai dengan 31 Desember 2025.