Pakar UI Bicara Insentif Mobil Listrik Tidak Perlu Diperpanjang

Kebijakan insentif impor mobil CBU dimulai sejak Februari 2024.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan, No. 135/2024, disebutkan produsen yang memenuhi jaminan bank garansi, boleh mengimpor mobil listrik secara CBU tanpa dikenakan Bea Masuk dan PPnBM.
Kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2025.
Ada beberapa produsen kendaraan yang memanfaatkan kebijakan ini.
Yakni BYD Auto Indonesia (BYD), Vinfast Automobile Indonesia (Vinfast), Geely Motor Indonesia (Geely), Era Industri Otomotif (Xpeng), National Assemblers (Aion, Citroen, Maxus dan VW), dan Inchape Indomobil Energi Baru (GWM Ora).
Mengingat masa berlaku kebijakan ini tinggal 4 bulan lagi, peneliti LPEM Universitas Indonesia Riyanto meminta pemerintah tidak lagi memperpanjang insentif CBU mobil listrik
“Saya sendiri berkesimpulan insentif BEV dengan skema impor utuh tidak perlu diperpanjang lagi setelah 31 Desember mendatang,” kata Riyanto.
Menurutnya, insentif mobil listrik Impor CBU benar mendorong penjualan mobil Listrik pada 2024 dan 2025.
“Pangsa pasarnya dari 4,99 persen (43 ribuan unit) pada 2024 terus melonjak ke 9,57 persen pada 2025,” kata dia.
Riyanto menegaskan insentif BEV impor CBU hanya memiliki dampak ekonomi di sektor perdagangan saja.