Insentif Impor Mobil Listrik Berakhir Tahun Ini, Berikut Timeline-nya

otomotif, Kementerian Perindustrian, mobil listrik, impor mobil, Impor mobil listrik, impor CBU, Insentif Impor Mobil Listrik Berakhir Tahun Ini, Berikut Timeline-nya,  Perserta pembebasan impor mobil listrik di Indonesia, TKDN Naik Bertahap, Pabrikan Tergabung,  VinFast VF6, Jaminan Bank Garansi

Pabrikan mobil listrik yang masih mengandalkan impor Completely Built Up (CBU) hanya punya waktu hingga 31 Desember 2025 untuk menikmati insentif berupa pembebasan Bea Masuk dan PPnBM.

Setelah periode tersebut, skema insentif impor resmi berakhir dan para produsen diwajibkan beralih ke produksi lokal sesuai dengan peta jalan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2023 jo Nomor 1 Tahun 2024, yang menjadi acuan roadmap industri kendaraan listrik.

otomotif, Kementerian Perindustrian, mobil listrik, impor mobil, Impor mobil listrik, impor CBU, Insentif Impor Mobil Listrik Berakhir Tahun Ini, Berikut Timeline-nya,  Perserta pembebasan impor mobil listrik di Indonesia, TKDN Naik Bertahap, Pabrikan Tergabung,  VinFast VF6, Jaminan Bank Garansi

Dalam beleidnya, pada tahap awal, yaitu sejak Februari 2024, insentif impor CBU mulai diberi disertai kewajiban menyertakan bank garansi pada setiap pengajuan impor.

Batas waktu pengajuan usulan insentif ditetapkan hingga 31 Maret 2025. Entri CBU dengan insentif hanya berlaku sampai akhir 2025, sekaligus menutup masa transisi impor.

Memasuki 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027, perusahaan diwajibkan memenuhi komitmen produksi 1:1 sesuai roadmap TKDN.

Artinya, jumlah kendaraan yang sudah diimpor harus sebanding dengan jumlah unit yang diproduksi secara lokal, dengan spesifikasi teknis setara atau lebih tinggi.

“Dalam perjalanannya, perusahaan juga harus memperhatikan nilai, besaran nilai TKDN. Dari 40 persen harus secara bertahap naik menjadi 60 persen besaran nilai TKDN,” ujar Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian Mahardi Tunggul Wicaksono belum lama ini.

Perserta pembebasan impor mobil listrik di Indonesia

TKDN Naik Bertahap

Aturan mengenai TKDN kendaraan listrik ini sudah tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 yang merevisi Perpres Nomor 55 Tahun 2019.

Pada tahap pertama, mobil listrik yang diproduksi di Indonesia harus memiliki TKDN minimal 40 persen hingga 2026. Selanjutnya, angka ini naik menjadi 60 persen pada 2027–2029, dan mencapai 80 persen mulai 2030.

“Yang dilakukan melalui CKD (Completely Knocked Down) sampai 2026, dan 2027 dilakukan melalui IKD (Incompletely Knocked Down). Karena kalau masih tetap CKD, nggak akan tercapai angka 60 persen. Kemudian angka 80 persen dicapai melalui skema manufaktur part by part,” jelas Tunggul.

Pabrikan Tergabung

Sejauh ini, ada enam perusahaan otomotif yang sudah masuk ke dalam program insentif impor CBU.

Meliputi, BYD Auto Indonesia, Vinfast Automobile Indonesia, Geely Motor Indonesia, Era Industri Otomotif (Xpeng), National Assemblers (Aion, Citroen, Maxus, dan VW), serta Inchape Indomobil Energi Baru (GWM Ora).

Menurut Kemenperin, keenam perusahaan ini telah merencanakan tambahan investasi senilai Rp 15 triliun, dengan proyeksi peningkatan kapasitas produksi hingga 305.000 unit.

Dari jumlah tersebut, dua perusahaan menggandeng assembler lokal, dua perusahaan memperluas kapasitas produksi, sementara dua lainnya membangun pabrik baru di Indonesia.

VinFast VF6

Jaminan Bank Garansi

Bagi pabrikan yang gagal memenuhi komitmen produksi, pemerintah memiliki mekanisme bank garansi yang besarannya ditentukan berdasarkan jumlah impor kendaraan dikalikan dengan nilai Bea Masuk dan PPnBM yang ditangguhkan.

Jika kewajiban produksi tidak terlaksana, pemerintah berhak mencairkan bank garansi tersebut. Periode perhitungan serta klaim bank garansi ialah pada 2028 mendatang.

“Satu unit mereka importasi, satu unit sudah harus bisa memproduksi, dengan tipe dan jenis yang sama,” kata Tunggul.

"Pada 2028 sudah mulai melakukan klaim dan pencairan bank garansi, jadi nanti sudah mulai dihitung, 1 banding 1 komitmen ini ada minusnya tidak,” tambahnya.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.