Fantastis! Pimpinan DPRD DKI Dapat Tunjangan Rumah Rp78,8 Juta, Anggota Rp70,4 Juta

Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta
Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta

Tunjangan rumah bagi anggota maupun pimpinan DPRD DKI Jakarta menuai sorotan publik. Tak tanggung-tanggung, besaran tunjangan rumah yang diterima anggota DPRD DKI nilainya sangat fantastis.

Pimpinan DPRD DKI Jakarta misalnya mendapatkan tunjangan rumah mencapai Rp78,8 juta per bulan. Sedangkan untuk anggota, tunjangan rumah yang diperoleh Rp70,4 juta per bulan.

Ketentuan tunjangan itu tercantum Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022 yang diteken Anies Baswedan saat masih menjabat sebagai gubernur.

“Tunjangan perumahan pimpinan DPRD DKI sebesar Rp78,8 juta per bulan termasuk pajak, sementara untuk anggota sebesar Rp70,4 juta per bulan,” bunyi Kepgub 415/2022 yang dikutip, Kamis, 4 September 2025.

Adapun dalam Kepgub tersebut dijelaskan bahwa tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD DKI dibenakan pada APBD.

Besaran tunjangan itu mengalami kenaikan dibanding aturan sebelumnya. Dalam Peraturan Gubernur Nomor 153 Tahun 2017 yang diteken Djarot Saiful Hidayat, pimpinan DPRD DKI menerima Rp70 juta per bulan, sedangkan anggota Rp60 juta per bulan termasuk pajak.