Ketahui Apa Itu Pemutihan Pajak dan Tips Mengikutinya

Pelajari pemutihan pajak kendaraan dan tips mengikutinya untuk menghindari denda.

Ketahui Apa Itu Pemutihan Pajak dan Tips Mengikutinya, Apa Itu Program Pemutihan Pajak Kendaraan?, Ragam Jenis Keringanan dalam Pemutihan Pajak, Syarat Wajib untuk Bisa Mengikuti Program Ini, Panduan Prosedur Mengurus Pemutihan Pajak Offline, Cara Mengikuti Pemutihan Pajak Secara Online, 5 Tips Cerdas Mengikuti Program Pemutihan Pajak, Estimasi Biaya Perpanjangan STNK Saat Pemutihan Berlaku, Apa Risiko Jika Tidak Mengikuti Program Pemutihan Pajak?
Ketahui Apa Itu Pemutihan Pajak dan Tips Mengikutinya (©otosia.com)

Pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban tahunan bagi setiap pemilik kendaraan. Sayangnya, tidak semua orang mampu membayar tepat waktu, sehingga terkena denda yang cukup besar. Untuk membantu masyarakat, beberapa pemerintah daerah menghadirkan program pemutihan pajak, yaitu penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan.

“Artinya, Anda hanya perlu membayar pokok pajak tanpa tambahan denda,” jelas artikel ini. Program ini bisa menjadi peluang emas untuk melunasi tunggakan tanpa beban ekstra. Simak ulasan lengkap seputar pengertian, jenis, syarat, hingga tips mengikuti pemutihan pajak kendaraan agar Anda bisa memanfaatkannya secara maksimal.

Apa Itu Program Pemutihan Pajak Kendaraan?

“Pemutihan pajak adalah program penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.” Program ini hanya berlangsung pada periode tertentu dan tidak berlaku sepanjang tahun. Pemerintah daerah menggunakan program ini untuk “mendorong kesadaran membayar pajak dan meningkatkan pendapatan daerah.”

Ragam Jenis Keringanan dalam Pemutihan Pajak

Program ini tak hanya menghapus denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), tapi juga memberikan keringanan seperti:

  1. Denda SWDKLLJ
  2. Diskon pokok pajak
  3. Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Beberapa daerah bahkan memberikan “diskon pokok pajak tertentu, tergantung kebijakan masing-masing.”

Syarat Wajib untuk Bisa Mengikuti Program Ini

Untuk bisa mengajukan pemutihan, pastikan Anda memenuhi beberapa syarat penting seperti:

  1. “Kendaraan terdaftar di wilayah yang menyelenggarakan program”
  2. Dokumen lengkap: STNK, BPKB, KTP
  3. Tunggakan tidak lebih dari 5 tahun
  4. Map berwarna sesuai jenis kendaraan

Panduan Prosedur Mengurus Pemutihan Pajak Offline

Ingin datang langsung ke Samsat? Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi kantor Samsat
  2. Serahkan dokumen
  3. Lakukan cek fisik kendaraan
  4. Verifikasi data
  5. Lakukan pembayaran dan terima STNK baru

“Setelah selesai, Anda akan menerima STNK yang baru,” menjadi akhir dari prosedur ini.

Cara Mengikuti Pemutihan Pajak Secara Online

Tidak semua wilayah mendukung layanan digital, namun jika memungkinkan, Anda bisa mengurus pemutihan melalui aplikasi resmi pemerintah daerah. Artikel menyebutkan, “Namun, tidak semua daerah menyediakan opsi ini,” jadi penting untuk cek informasi lokal.

5 Tips Cerdas Mengikuti Program Pemutihan Pajak

Agar proses lancar, terapkan tips berikut:

  1. Cek kelayakan kendaraan – “Program pemutihan biasanya tidak berlaku untuk kendaraan yang dalam proses balik nama.”
  2. Lengkapi dokumen – Pastikan asli dan fotokopi tersedia.
  3. Pahami alur daerah masing-masing
  4. Bayar pokok pajak sesuai ketentuan
  5. Simpan bukti bayar dengan baik – “Sebagai arsip penting untuk urusan kendaraan di masa depan.”

Estimasi Biaya Perpanjangan STNK Saat Pemutihan Berlaku

Sebagai gambaran umum:

  1. Motor: STNK ± Rp 100.000, pelat ± Rp 60.000, SWDKLLJ ± Rp 35.000
  2. Mobil: STNK ± Rp 200.000, pelat ± Rp 100.000, SWDKLLJ ± Rp 143.000

Catatan penting: “Di beberapa wilayah, tunggakan lima tahun bisa dihapus, sehingga hanya perlu membayar pajak untuk satu tahun saja.”

Apa Risiko Jika Tidak Mengikuti Program Pemutihan Pajak?

Bila tidak memanfaatkan program ini, Anda berisiko kehilangan status kendaraan karena: “Peraturan perundang-undangan mewajibkan pemilik kendaraan melakukan registrasi ulang STNK paling lambat dua tahun setelah masa berlaku habis.” Jika tidak, kendaraan bisa dihapus dari registrasi nasional.