Ada Pemutihan, Begini Cara Cek Besaran Tagihan Pajak Kendaraan

pajak kendaraan, Pemutihan pajak, Pajak Kendaraan Bermotor, pemutihan pajak, pemutihan pajak kendaraan, Ada Pemutihan, Begini Cara Cek Besaran Tagihan Pajak Kendaraan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor berupa penghapusan sanksi denda dan bunga keterlambatan.

Program ini digelar dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Repbulik Indonesia

Pemutihan pajak kendaraan di Jakarta akan berlangsung pada Sabtu (14/6/2025) hingga akhir Agustus 2025.

Agar tidak terlewat program dimaksud, maka penting untuk mengetahui jumlah pajak kendaraan yang harus dibayar atau jatuh temponya. Untungnya, pengecekan tagihan pajak kini bisa dilakukan dengan mudah tanpa perlu datang ke Samsat.

Pemerintah telah mempermudah sistem, sehingga Anda bisa mengecek tagihan kapan saja dan di mana saja. Berikut adalah tiga cara mudah untuk mengecek tagihan pajak kendaraan Anda:

pajak kendaraan, Pemutihan pajak, Pajak Kendaraan Bermotor, pemutihan pajak, pemutihan pajak kendaraan, Ada Pemutihan, Begini Cara Cek Besaran Tagihan Pajak Kendaraan

Cara daftar akun SIGNAL samasat digital.

1. Menggunakan Aplikasi Signal

Cara pertama adalah dengan memanfaatkan ponsel pintar dan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

1. Unduh aplikasi SIGNAL dari Google Play Store atau App Store.

2. Daftarkan diri Anda dengan mengisi informasi yang diperlukan.

3. Setelah registrasi selesai, pilih menu 'NKRB'.

4. Klik 'Lanjut', dan informasi tentang SKK untuk pembayaran pajak kendaraan (PKB) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ) akan muncul, termasuk jumlah pajak yang harus dibayar.

Aplikasi ini sangat praktis karena tidak hanya memungkinkan pengecekan pajak, tetapi juga memungkinkan wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak secara online tanpa harus keluar rumah.

pajak kendaraan, Pemutihan pajak, Pajak Kendaraan Bermotor, pemutihan pajak, pemutihan pajak kendaraan, Ada Pemutihan, Begini Cara Cek Besaran Tagihan Pajak Kendaraan

Petugas Samsat Cianjur, Jawa Barat tengah menjelaskan tunggakan pajak kendaraan kepada seorang wajib pajak yang hendak mendapatkan pengampunan tunggakan pajak kendaraan bermotor.

2. Cek Melalui Situs Resmi Samsat

Selain aplikasi, Anda juga bisa mengecek pajak kendaraan melalui situs resmi Samsat di berbagai provinsi. Berikut beberapa situs yang bisa diakses:

- E-Samsat Provinsi Jawa Barat: [https://bapenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar/](https://bapenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar/)

- E-Samsat Provinsi Jawa Timur: [https://bapenda.jatimprov.go.id/p/e-samsat](https://bapenda.jatimprov.go.id/p/e-samsat)

- E-Samsat Provinsi Jakarta: [https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/](https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/)

- E-Samsat Provinsi Banten: [https://infopkb.bantenprov.go.id/](https://infopkb.bantenprov.go.id/)

- E-Samsat Provinsi Aceh: [https://esamsat.acehprov.go.id/](https://esamsat.acehprov.go.id/)

Setelah mengakses salah satu situs tersebut, masukkan data kendaraan Anda, seperti nomor polisi dan nomor rangka (jika diperlukan).

Hasil pengecekan akan langsung muncul, termasuk informasi tentang jumlah pajak yang harus dibayar dan tanggal jatuh tempo.

3. Cek via SMS

Apabila Anda tidak ingin repot mengakses internet, beberapa daerah masih menyediakan layanan pengecekan pajak kendaraan melalui SMS. Caranya:

1. Buka menu SMS di ponsel Anda.

2. Ketik pesan dengan format: info (spasi) nomor polisi/kode plat/kode seri plat motor/warna motor.

3. Kirim pesan tersebut ke 08112119211.

4. Tunggu balasan SMS yang berisi informasi pajak kendaraan yang harus dibayar.

Layanan SMS ini tidak memerlukan biaya mahal, meskipun mungkin sedikit lebih lambat tergantung pada operator yang digunakan. Ini menjadi alternatif praktis jika akses internet Anda terbatas