Cara Balik Nama Kendaraan Bekas, Gratis di Semua Wilayah

Membeli kendaraan bekas menjadi salah opsi bijak. Terutama di saat kondisi ekonomi sedang lesu seperti sekarang.

Ditambah pemerintah sudah tidak mengenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini berjalan sejak 5 Januari 2025.

Selain itu ketentuan BBNKB gratis tertuang dalam Undang-Undang (UU) No 1 tahun 2022. Berisikan Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Sementara aturan yang menyebut secara spesifik tertulis dalam Pasal 12 ayat (1), intinya adalah BBNKB hanya dikenakan untuk kendaraan baru.

Cara dan Syarat Balik Nama Kendaraan, Segini Biayanya

“BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama kendaraan bermotor. Sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas kendaraan bermotor tersebut bukan merupakan objek BBNKB,” bunyi peraturan di atas.

Kemudian dalam turunannya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023. Dijelaskan kalau Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diperjelas kembali dalam Penjelasan Pasal 5 Ayat (3).

“Tuan X membeli mobil baru untuk pertama kalinya pada tahun 2025 dan terdaftar atas nama Tuan X. Atas pembelian mobil baru tersebut, terutang BBNKB. Kemudian, pada tahun 2026, Tuan X membeli mobil bekas dan didaftarkan atas nama Tuan X. Atas pembelian mobil bekas yang dilakukan Tuan X tersebut, tidak terutang BBNKB. Lalu, Tuan X kembali membeli mobil baru pada tahun 2027. Atas pembelian mobil baru pada tahun 2027 tersebut, terutang BBNKB,” isi aturan di atas.

Sehingga para pemilik motor maupun mobil bekas di seluruh wilayah Indonesia, dapat memanfaatkan balik nama kendaraan secara cuma-cuma.

Nah jika Anda ingin balik nama mobil serta motor bekas, ada sejumlah dokumen maupun langkah-langkah yang harus diperhatikan, berikut rangkumannya.

Cara dan Syarat Balik Nama Kendaraan Bekas

Balik Nama STNK

Syarat

  • STNK asli dan fotokopi atas nama pemilik lama
  • BPKB
  • KTP pemilik baru asli serta fotokopian
  • Kuitansi pembelian dengan materai Rp 10.000

Cara

  • Daftarkan diri ke loket mutasi di Samsat tempat STNK diterbitkan untuk menyerahkan syarat-syarat di atas.
  • Lakukan cek fisik kendaraan.
  • Serahkan hasil cek fisik tersebut dengan dokumen persyaratan yang telah disiapkan kepada petugas loket.
  • Petugas akan melegalisasi dokumen, kemudian dikembalikan.
  • Datang ke loket cek fiskal untuk mengisi formulir. Kembalikan ke petugas, tunggu nama kamu dipanggil.
  • Datang ke kasir buat membayar biaya cabut berkas dan melunasi pajak yang belum terbayar jika masih ada.
  • Ke bagian mutasi dan mengisi formulir lain. Serahkan formulir juga berkas-berkas yang telah dilegalisir.
  • Petugas akan memberi tanda terima pembayaran pendaftaran mutasi senilai Rp 75.000 hingga Rp 250.000. Bayar serta serahkan bukti pembayaran kepada petugas.
Cara Perpanjang STNK
  • Kamu akan menerima dua rangkap kuitansi, yaitu satu rangkap untuk petugas dan satu lagi dibawa saat mengambil berkas. Berkas biasanya bisa diambil 5-7 hari setelah pembayaran.
  • Setelah waktu yang ditentukan, datang lagi ke kantor Samsat serta membawa bukti pembayaran. Serahkan kuitansi kepada petugas dan tunggu hingga dipanggil.
  • Setelah semua berkas dikembalikan, petugas akan mengarahkan ke loket fiskal buat membayar nominal Rp 10.000 dan mendapat tanda terima.
  • Proses pencabutan berkas selesai.
  • Datang ke bagian mutasi di kantor Samsat tujuan. Lakukan cek fisik untuk melegalisir semua berkas dari kantor Samsat sebelumnya, lalu serahkan berkas kepada petugas serta tunggu nama kamu dipanggil.
  • Bawa berkas dari petugas dan fotokopi hasil cek fisik serta kuitansi yang telah dilegalisir.
  • Serahkan berkas ke loket berkas mutasi, termasuk BPKB asli. Jika dinyatakan lengkap, BPKB asli juga bukti pembayaran STNK akan dikembalikan.

Balik Nama BPKB

Setelah melakukan balik nama di STNK, pengendara diwajibkan mengikuti balik nama BPKB di Ditlantas Polda setempat.

BPKB Elektronik

Syarat

  • STNK baru yang telah dibalik nama (asli dan fotokopi)
  • KTP pemilik baru
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Hasil pengesahan cek fisik
  • Kuitansi pembelian kendaraan asli dan fotokopi

Cara

  • Serahkan semua berkas persyaratan ke loket pendaftaran.
  • Isi formulir penerbitan BPKB baru.
  • Jika sudah lengkap, petugas akan memberikan tanda pembayaran sebesar Rp 80.000.
  • Bayar biaya tersebut melalui ATM.
  • Kembali antre di loket balik nama buat menyerahkan berkas dan tanda lunas pembayaran dari bank.
  • Pengendara akan menerima tanda terima pengambilan BPKB sesuai tanggal yang ditentukan.
  • Datang kembali ke Ditlantas Polda untuk mengambil BPKB. Jangan lupa membawa tanda terima BPKB dan fotokopi KTP.