Satgas Saber Pungli Bentukan Jokowi Tamat di Era Prabowo

Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) pernah melahirkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) hampir satu dekade lalu. Namun, keberadaan Satgas Saber Pungli itu kini tamat di era Presiden Prabowo Subianto.
Prabowo resmi mencabut aturan tentang Satgas Saber Pungli melalui Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Perpres Nomor 49 Tahun 2025 itu ditetapkan Presiden Prabowo pada 6 Mei 2025. Perpres menegaskan keberadaan Satgas Saber Pungli kini sudah tidak efektif sehingga perlu dibubarkan.
Pada 2016 silam, Presiden Ke-7 Jokowi menetapkan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Kala itu, Satgas Saber Pungli diyakini akan mampu memberantas praktik pungutan, baik di tingkat pusat maupun daerah, melalui partisipasi aktif masyarakat.
"Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi pasal 1 pada Perpres tersebut, dikutip Antara dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Kamis (19/9). (*)